Keanggotaan PWMII
Bagi pemegang Izin WMI yang menjadi anggota PWMII, perlu diketahui terdapat 3 jenis keanggotaan yaitu
Anggota Biasa:
Yang dapat diterima sebagai anggota biasa Perkumpulan adalah setiap orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yg telah memperoleh ijin kerja di Indonesia
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia dalam bidang Wakil Manajer Investasi;
- Memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan;
- Dapat memenuhi kewajiban mengikuti pelatihan berkesinambungan (PPL)
Anggota Utama:
Yang dapat diterima sebagai anggota utama Perkumpulan adalah setiap orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yg telah memperoleh ijin kerja di Indonesia
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal dalam bidang Wakil Manajer Investasi yang diakui oleh Perkumpulan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan;
- Memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan;
- Memiliki pengalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan/atau bidang keuangan paling kurang 5 (lima) tahun di institusi yang bergerak di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan yang terkait dengan pengelolaan dana nasabah atau perusahaan yang diinvestasikan pada portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif;
- Memenuhi kewajiban meningkatkan kompetensi bagi Anggota Utama, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan organisasi.
Anggota Kehormatan:
Adalah seseorang yang diangkat oleh Dewan Pengurus karena perannya atau jasanya bagi Perkumpulan dan keanggotaannya hanya berlaku pada periode Dewan Pengurus yang mengangkatnya dan dapat diangkat kembali oleh Dewan Pengurus berikutnya.
Karena Anggota Kehormatan bersifat khusus, maka bagi anggota pada umumnya terdapat 2 jenis yaitu Anggota Biasa dan Anggota Utama. Perbedaannya terletak pada pengalaman kerja dan keikutsertaan pada program Pengembangan Kompetensi. Tentang Program Pengembangan Kompetensi akan dijelaskan dalam artikel khusus.
Anggota Utama akan diberikan prioritas dalam kegiatan organisasi seperti:
- Menjadi pengajar dalam kegiatan pelatihan
- Menjadi pengurus dalam organisasi
- Prioritas pendaftaran dalam kegiatan Pendidikan yang diselenggarakan
- Manfaat lainnya yang ditetapkan oleh asosiasi
Status keanggotaan TIDAK berkaitan dengan perpanjangan izin WMI. Untuk melakukan perpanjangan izin WMI cukup menjadi Anggota Biasa.
Keanggotaan PWMII dapat berakhir karena:
- Meninggal dunia;
- Pengunduran diri atas permintaan sendiri
- Izin sebagai Wakil Manajer Investasi dicabut atau dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau instansi pemerintah yang berwenang lainnya.
- Selama dua (2) tahun berturut turut tidak membayar iuran tahunan anggota yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus;
- Bagi Anggota Utama, meninggalkan Indonesia untuk waktu lebih dari dua (2) tahun berturut turut;
- Dicabut keanggotaannya berdasarkan keputusan Dewan Pengurus dan/atau Dewan Kehormatan.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Artikel ini disiapkan oleh Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII)