+6221 - 5150448

Layanan Telepon

[email protected]

Layanan Email

Mon-Fri: 09.00 AM - 17.00 PM

Hari Kerja

FAQ PPL

Pertanyaan Umum Seputar PPL WMI melalui website PWMII.

FAQ PPL

Ya, PWMII mewajibkan semua pendaftaran untuk PPL dilakukan secara online yaitu melalui www.pwmii.or.id

Untuk dapat mengikuti PPL, WMI harus melakukan upload dokumen secara lengkap, harus berstatus aktif sebagai anggota WMI dan sudah membayar iuran keanggotaan WMI serta masa berlaku ijin WMI belum berakhir (belum kadaluarsa)

WMI dapat mendaftar PPL kapan saja selama telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku

Paling lambat adalah 15 hari sebelum tanggal PPL WMI dilaksanakan

Pertama, Anda harus terdaftar sebagai anggota PWMII dan memiliki akun di website PWMII, lalu Anda harus melakukan login akun di website PWMII. Kemudian pilih menu Lihat/Booking Jadwal PPL, WMI dapat memilih jadwal PPL yang telah tersedia dan melakukan Book Seat

PPL Reguler WMI tidak dipungut biaya. Bagi WMI peserta PPL yang karena satu dan lain hal diwajibkan melakukan reschedule PPL serta dikenakan biaya, maka cara pembayarannya adalah dengan melakukan transfer ke rekening : Bank Mandiri a/n Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia No. Rekening 070.000.7443.315

Sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi melalui email peserta PPL yang terdaftar di system bahwa Pendaftaran PPL Berhasil

Sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi melalui email peserta PPL yang terdaftar di sistem bahwa Booking PPL telah disetujui. Notifikasi dikirimkan ke email peserta PPL yang terdaftar di sistem paling lambat adalah 5 hari sebelum tanggal PPL WMI dilaksanakan. Dalam email tersebut peserta PPL akan mendapatkan Surat Undangan PPL WMI yang harus dibawa pada saat pelaksanaan PPL

WMI dapat melakukan pembatalan selama booking PPL tersebut belum diproses/dikonfirmasi oleh PWMII. Jika sudah diproses/dikonfirmasi oleh PWMII, maka WMI perlu menghubungi PWMII untuk pembatalan tersebut

Sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi melalui email peserta yang terdaftar di system bahwa pendaftaran ditolak/direject

Booking Seat yang ditolak oleh PWMII ada kemungkinan bahwa dokumen yang di upload oleh WMI belum lengkap atau WMI belum membayar iuran keanggotaan

E-Certificate PPL akan otomatis dihasilkan oleh system pada saat PWMII telah mengkonfirmasi kehadiran peserta PPL. E-Certificate PPL dapat dilihat oleh peserta PPL paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan PPL. E-Certificate dapat dilihat dengan login terlebih dahulu dan masuk ke menu: • Download Dokumen WMI

Jika booking seat Anda belum di konfirmasi oleh PWMII, maka Anda dapat mengganti booking seat Anda dengan melakukan pembatalan (cancel) dan selanjutnya Anda dapat mendaftar kembali. Dan jika booking seat Anda telah dikonfirmasi oleh PWMII maka Anda harus menghubungi PWMII untuk meng-cancel booking seat Anda. Setelah itu, baru anda dapat mendaftar ulang kembali. Jika anda sakit atau berhalangan hadir tepat pada hari PPL dilaksanakan, rescheduling tidak dapat dilakukan dan booking seat Anda dianggap hangus. Selanjutnya untuk mendaftar ulang kembali, akan dikenakan penggantian biaya PPL sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)

WMI perlu melakukan : 1. Upload dokumen Surat Perpanjangan SK WMI yang baru di dapat dari OJK pada menu upload dokumen WMI dan 2. Menginput No.SK dan Tanggal berlaku Ijin Perpanjangan WMI yang baru di dapat dari OJK pada sistem PWMII di profil WMI bagian field No.SK dan Tanggal berlaku Ijin Perpanjangan WMI yang baru di dapat dari OJK setelah mendapatkan SK Perpanjangan yang baru. Jika WMI tidak melakukan permohonan perpanjangan ijin WMI ke OJK sebelum masa berlaku ijin WMI berakhir dan tidak mengupload dokumen Surat Perpanjangan SK WMI yang baru di dapat dari OJK serta tidak menginput No. SK dan Tanggal berlaku Ijin Perpanjangan WMI yang baru di dapat dari OJK paling lambat 3 (tiga) bulan dari tanggal SK berakhir, maka sistem akan secara otomatis membekukan status keanggotaan WMI tersebut. Untuk dapat mengaktifkan kembali profile WMI Anda, Anda perlu menghubungi PWMII

WMI yang masa berlaku ijin WMInya sudah berakhir maka tidak dapat mengikuti PPL

Salah satu syarat untuk mengikuti PPL adalah WMI telah melakukan pembayaran iuran keanggotaan dan mengupload dokumen bukti bayar ke dalam akun WMI pada system PWMII, maka jika WMI ingin mengikuti PPL tetapi belum membayar iuran keanggotaan WMI, WMI perlu melunasi iuran keanggotaan WMI terlebih dahulu

WMI mendapatkan ID keanggotaan yang baru setelah mengupload dokumen Surat Perpanjangan SK WMI yang baru di dapat dari OJK dan menginput No.SK dan Tanggal berlaku Ijin Perpanjangan WMI yang baru di dapat dari OJK ke dalam system PWMII dan setelah dikonfirmasi perpanjangan tersebut oleh PWMII.