+6221 - 5150448

Layanan Telepon

Mon-Fri: 09.00 AM - 17.00 PM

Hari Kerja

DETAIL ARTIKEL

Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi

Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi

 

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31 /POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi, Izin Wakil Manajer Investasi mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin Wakil Manajer Investasi dan dapat diperpanjang.

Perhitungan masa berlaku 3 tahun ini dapat dilihat melalui situs SPRINT OJK atau pada surat izin Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh OJK. Dalam hal terjadi perbedaan karena kesalahan menampilkan data, maka yang berlaku adalah yang terdapat dalam surat izin tersebut.

Permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebelum masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi dimaksud berakhir,  dengan ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi berakhir.

Pengajuan hanya dapat dilakukan secara elektronik melalui situs SPRINT OJK dengan melengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan;
  2. fotokopi kartu anggota asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang masih berlaku; dan
  3. fotokopi dokumen pendidikan berkelanjutan yang dilaksanakan antara tanggal berlaku hingga tanggal berakhirnya Izin Wakil Manajer Investasi.

 

Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang Sprint OJK tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi dapat diajukan dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan mengacu pada pada syarat di atas, maka bagi pemegang izin Wakil Manajer Investasi yang ingin memperpanjang izinnya, maka HARUS terdaftar aktif sebagai anggota asosiasi dalam hal ini adalah Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII) yang telah mendapat surat pengakuan dari OJK dan mengikuti kegiatan Pendidikan Berkelanjutan.

Untuk menjadi anggota PWMII, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs http://www.pwmii.or.id/home.php/registrasi/reg-keanggotaan dengan melengkapi dokumen keanggotaan dan membayar iuran anggota yang pada saat artikel ini ditulis adalah sebesar Rp 1.000.000 per tahun.

Iuran keanggotaan tidak bersifat pro rata, artinya biaya keanggotaan (misalkan tahun 2019), bagi yang bergabung di bulan Januari dan Desember adalah sama sebesar Rp 1.000.000. Dan pada tahun berikutnya akan dikenakan Rp 1.000.000 lagi. Untuk itu, periode untuk menjadi anggota dapat mempertimbangkan hal tersebut.

Apakah bisa menjadi pemegang izin WMI tapi tidak terdaftar sebagai anggota PWMII? Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 31 /POJK.04/2018 Pasal 15, Wakil Manajer Investasi wajib c. menjadi anggota asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, menjadi anggota juga bersifat wajib.

Pendidikan Berkelanjutan atau dikenal dengan PPL adalah program pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh asosiasi asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi, dalam hal ini adalah PWMII, atau pihak lain yang diakui Otoritas Jasa Keuangan.

Salah satu manfaat menjadi anggota asosiasi adalah bisa mengikuti kegiatan PPL yang diselenggarakan PWMII satu kali dalam masa berlaku Ijin WMI, secara tidak berbayar. Keikutsertaan PPL tidak harus dilakukan pada tahun ketiga menjelang izin berakhir, namun dapat dilakukan sejak tahun pertama anda menjadi anggota.

Apabila diperlukan, anda juga dapat mengikuti kembali PPL pada tahun berikutnya untuk memperdalam pemahaman anda terhadap pengetahuan dan peraturan di pasar modal.

Perlu diperhatikan bahwa penyelenggaraan kelas PPL oleh asosiasi terdapat minimum kuota. Apabila kuota peserta tidak tercapai, penyelenggaraan kelas bisa ditunda ke periode berikutnya. Untuk itu, jika menunggu izin sudah hampir berakhir baru mengikuti PPL ada risiko penundaan tersebut.

Pada banyak kasus kegagalan perpanjangan izin, proses pendaftaran keanggotaan asosiasi dan atau ujian dilakukan sudah mendekati izin berakhir. Mengingat prosesnya sudah dilakukan secara elektronik, sebaiknya hal seperti ini dihindari.

Manfaat lain sebagai Anggota PWMII adalah anggota juga dapat mengikuti kegiatan Pendidikan lain yang diselenggarakan oleh asosiasi, ikut dan berpartisipasi dalam Rapat Umum Anggota, menjadi pengurus asosiasi dan membangun koneksi di antara sesama anggota asosiasi.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Artikel ini disiapkan oleh Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII)