Pengajuan Izin Wakil Manajer Investasi
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31 /POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi, untuk bisa mengajukan izin seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
I. Persyaratan integritas yang meliputi :
a. Memiliki Akhlak dan moral yang baik.
b. Cakap melakukan perbuatan hukum
c. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan
d. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
e. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan Izin Wakil Manajer Investasi; dan
f. Memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ketentuan persyaratan integritas tersebut biasanya dibuat dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemohon izin.
II. Persyaratan kompetensi yang meliputi:
Persyaratan kompetensi biasanya berupa surat pernyataan, dokumen sertifikat, surat keterangan dan dokumen identitas seperti paspor atau KTP.
Pada saat tulisan ini dibuat, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan masih dalam proses pengajuan ke BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan OJK sehingga sertifikat keahlian ini diterbitkan oleh Lembaga yang mendapat izin dari OJK yaitu Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII) yang merupakan asosiasi yang anggotanya terdiri dari pemegang izin Wakil Manajer Investasi dan TICMI (The Indonesia Capital Market Institute) yang merupakan anak perusahaan Bursa Efek Indonesia yang fokus pada kegiatan edukasi dan penyediaan data.
Untuk mendapatkan sertifikat keahlian, calon pemegang izin dapat mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh PWMII atau TICMI sampai terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi nantinya. Informasi pendaftaran ujian melalui PWMII dapat diakses melalui situs http://www.pwmii.or.id/home.php/registrasi/reg-peserta-ujian
Setelah kedua persyaratan di atas dengan lampiran dokumennya telah dipenuhi, selanjutnya untuk pengajuan izin ke OJK harus dilakukan secara elektronik melalui situs https://sprint.ojk.go.id/sprint/
Harap untuk diperhatikan bahwa untuk permohonan izin hanya dapat dilakukan secara elektronik melalui situs yang ditetapkan OJK. Pengajuan permohonan secara surat fisik biasanya tidak diterima.
Setelah semua dokumen telah disampaikan sesuai dengan tata cara yang diberikan situs SPRINT, dalam waktu maksimal 21 hari kerja selanjutnya akan keluar keputusan dalam 3 bentuk yaitu
Demikian, semoga bermanfaat.
Artikel ini disiapkan oleh Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII)