+6221 - 5150448

Layanan Telepon

Mon-Fri: 09.00 AM - 17.00 PM

Hari Kerja

Tentang Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia

PWMII disahkan dengan akte notaris Leolin Jayanti SH. MKn. no. 18 Tanggal 22 Juli 2016, dan berbentuk Badan Hukum sesuai pengesahan Kemenkumham melalui Keputusan No. AHU-0068608.H.01.07.Tahun 2016 Tanggal 26 Juli 2016.

Latar Belakang Pendirian PWMII

Dasar Hukum Pendirian PWMII:

  1. POJK NOMOR 25/POJK.04/2014 Tgl 19 November 2014 Tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi.
  2. SE OJK NOMOR.116 /SEOJK.04/2016 Tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi.

Sekilas tentang PWMII

PWMII adalah asosiasi yang mendapat pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang mewadahi pemegang izin perseorangan Wakil Manajer Investasi.

  1. Menggalang persatuan, memelihara integritas, dan komitmen para anggota serta menjaga kode etik anggota dalam menjalankan profesinya.
  2. Mengembangkan pengetahuan dan praktek investasi di Indonesia, khususnya di bidang Pasar Modal dan Pasar Uang, sebagai penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera.
  3. Mengembangkan peran Wakil Manajer Investasi Indonesia, yang berorientasi pada etika, dan tanggung jawab.
  4. Meningkatkan pengetahuan , kompetensi dan keterampilan profesi Wakil Manajer Investasi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan, Perkumpulan melakukan beberapa kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan Perkumpulan, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan dan pendidikan keahlian lainnya bagi pemegang Izin Wakil Manajer Investasi, guna menunjang kompetensi anggotanya.
  2. Membentuk dan menunjuk wakil dalam Lembaga Sertfikat Manajer Investasi
  3. Bekerja sama dengan pihak lain dalam menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan dan pendidikan keahlian laiinya bagi pemegang izin Wakil Manajer Investasi.
  4. Menyusun dan menetapkan aturan profesional (Kode Etik) bagi para anggota Perkumpulan Wakil Manajer Investasi.
  5. Memastikan bahwa anggota menerapkan prinsip prinsip yang terdapat dalam kode etik anggota, peraturan internal Perkumpulan dan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal dalam menjalankan kegiatannya sebagai pemegang ijin WMI dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
  6. Memberikan bantuan jasa advokasi kepada anggotanya apabila dibutuhkan, terkait dengan profesi dan kegiatannya sebagai Wakil Manajer Investasi.
  7. Melakukan kerjasama dengan pihak lain, dalam pengembangan profesi dan industri manajemen investasi, termasuk namun tidak terbatas dengan profesi Penunjang Pasar Modal lainnya di Indonesia.

Jenis Keanggotaan Perkumpulan terdiri dari:

A. Anggota Biasa:

Yang dapat diterima sebagai anggota biasa Perkumpulan adalah setiap orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yg telah memperoleh ijin kerja di Indonesia
  2. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia dalam bidang Wakil Manajer Investasi
  3. Memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan
  4. Dapat memenuhi kewajiban mengikuti pelatihan berkesinambungan (PPL)

B. Anggota Utama:

Yang dapat diterima sebagai anggota utama Perkumpulan adalah setiap orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yg telah memperoleh ijin kerja di Indonesia
  2. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal dalam bidang Wakil Manajer Investasi yang diakui oleh Perkumpulan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan
  3. Memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan
  4. Memiliki pengalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan/atau bidang keuangan paling kurang 5 (lima) tahun di institusi yang bergerak di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan yang terkait dengan pengelolaan dana nasabah atau perusahaan yang diinvestasikan pada portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif
  5. Memenuhi kewajiban meningkatkan kompetensi bagi Anggota Utama, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan organisasi

C. Anggota Kehormatan

Adalah seseorang yang diangkat oleh Dewan Pengurus karena perannya atau jasanya bagi Perkumpulan dan keanggotaannya hanya berlaku pada periode Dewan Pengurus yang mengangkatnya dan dapat diangkat kembali oleh Dewan Pengurus berikutnya.

Tiap tiap Anggota berkewajiban untuk

  1. Menjunjung tinggi nama baik Perkumpulan
  2. memahami dan mentaati serta tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan peraturan internal Perkumpulan serta peraturan perundangan undangan di bidang pasar modal
  3. Apabila diperlukan oleh Perkumpulan, turut menyumbangkan tenaga dan pikiran dan keahliannya demi kemajuan dan perkembangan Perkumpulan
  4. Membayar iuran anggota.*)
  5. Memelihara dan meningkatkan kompetensi baik melalui kegiatan Pendidikan berkelanjutan bagi pemegang izin Wakil Manajer Investasi, maupun pendidikan peningkatan kompetensi lainnya.

*) Iuran Keanggotaan ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- periode 1 Januari - 31 Desember. Iuran Keanggotaan TIDAK dihitung secara prorata berdasarkan periode bergabung menjadi anggota PWMII.

Anggota biasa berhak untuk:

  1. Memperoleh kesempatan yang sama untuk Ikut serta dalam setiap kegiatan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan
  2. Hadir dalam setiap Rapat Anggota Perkumpulan; mengeluarkan suara, dan menyampaikan pendapat dan/atau saran serta mengajukan usulan, pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis
  3. Memilih anggota Dewan Pengurus dan ditunjuk/diangkat sebagai Anggota Pengurus (non Dewan Pengurus)
  4. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Perkumpulan, terkait dengan profesi dan kegiatannya sebagai Wakil Manajer Investasi. Jenis dan tatacara untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan sebagaimana ditetapkan oleh Perkumpulan
  5. Mengajukan banding dalam hal berkeberatan atas sanksi yang dikenakan Perkumpulan

Anggota Utama berhak untuk:

  1. Memperoleh kesempatan yang sama untuk Ikut serta dalam setiap kegiatan kegiatan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan
  2. Hadir dalam setiap Rapat Anggota Perkumpulan mengeluarkan suara, dan menyampaikan pendapat dan/atau saran serta mengajukan usulan, pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis
  3. Memilih dan mempunyai hak untuk dipilih sebagai Anggota Dewan Pengurus
  4. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Perkumpulan, terkait dengan profesi dan kegiatannya sebagai Wakil Manajer Investasi. Jenis dan tatacara untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan sebagaimana ditetapkan oleh Perkumpulan
  5. Mengajukan banding dalam hal berkeberatan atas sanksi yang dikenakan Perkumpulan

Anggota kehormatan berhak untuk:

  1. Ikut serta dalam setiap kegiatan kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan
  2. Hadir dalam setiap Rapat Anggota Perkumpulan
  3. Memberikan pendapat dan pandangan dalam Rapat Anggota Perkumpulan

Susunan Pengurus 2022 - 2025

Sesuai dengan Rapat Umum Anggota 2022, struktur kepengurusan untuk periode 2022 – 2025 adalah sebagai berikut

Marsangap P. Tamba

1. Michael Tjoa

2. Rudyanto

3. Rukmi Proborini

4. Putut En. Andanawarih

1. Karma Siregar

2. Lolita

Lily Haryati

Mauldy R. Makmur

1. Astri Sihombing, CFA

2. Ayu Rai

1. Ari Supangat

2. Paula Rianty

1. Alviena Yuslisari

2. R.Fristi Juwitasari

1. Rinaldy Djamachsari

2. Sri Retno Ningsih

1. Jeffri Susanto

2. Walman Hutagaol

1. Herman Tjahyadi, CFA

2. Yulia Wiantono

Alamat & Kontak


Alamat: Gd. Bursa Efek Indonesia, Tower 2 Lantai 3, Ruang 305, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan - 12190