+6221 - 5150448

Layanan Telepon

Mon-Fri: 09.00 AM - 17.00 PM

Hari Kerja

Standar Perilaku Anggota

6 Standar Perilaku Anggota PWMII:

1. Profesionalisme

2. Integritas Pasar Modal

3. Kewajiban Terhadap Klien

4. Kewajiban Terhadap Perusahaan

5. Analisa, Rekomendasi, dan Keputusan Investasi

6. Benturan Kepentingan

6 Behavioral Standards of PWMII:

1. Professionalism

2. Capital Market Integrity

3. Obligations to Clients

4. Obligations to the Company

5. Analysis, Recommendations and Investment Decisions

6. Conflict of Interest

Profesionalisme

Pengetahuan Hukum

Anggota harus mengerti dan tunduk kepada semua hukum dan peraturan yang berlaku dari pemerintah, regulator, maupun Asosiasi. Dalam menghadapi hukum/ peraturan yang bertentangan, Anggota harus tunduk kepada hukum dan peraturan yang lebih keras (strict). Anggota tidak dibenarkan terlibat dalam, atau membantu terjadinya, dan harus menghindari, tindakan yang sifatnya melanggar hukum dan peraturan.

Kemandirian dan objektivitas

Dalam melaksanakan aktifitas profesionalnya, Anggota harus selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, independen dan objektif. Anggota tidak dibenarkan menawarkan, meminta atau menerima pemberian/hadiah, keuntungan, imbalan, yang dianggap dapat mempengaruhi independensi dan obyektifitas anggota atau pihak lain.

Misrepresentasi

Anggota tidak dibenarkan melakukan misrepresentasi yang berhubungan dengan analisa investasi, atau kegiatan professional lainnya.

Perilaku yang tidak benar

Anggota tidak dibenarkan terlibat dalam tingkah laku professional yang tidak jujur, menipu, membohongi, atau melakukan kegiatan yang tidak mencerminkan reputasi profesional, integritas dan kompetensi Anggota.

Professionalism

Legal Knowledge

Members must understand and submit to all applicable laws and regulations from the government, regulators, and associations. In dealing with conflicting laws / regulations, Members must submit to more strict laws and regulations. Members are not justified in being involved in, or assisting in, and must avoid, actions that violate laws and regulations.

Independence and objectivity

In carrying out its professional activities, Members must always uphold the principle of prudence, independence and objectivity. Members are not allowed to offer, request or accept gifts / rewards, profits, rewards, which are considered to affect the independence and objectivity of members or other parties.

Misrepresentation

Members are not allowed to do misrepresentations related to investment analysis, or other professional activities.

Incorrect behavior

Members are not justified in engaging in professional behavior that is dishonest, deceiving, deceiving, or engaging in activities that do not reflect the professional reputation, integrity and competence of Members.

Integristas Pasar Modal

Informasi Material dan Non-Publik

Anggota yang memiliki informasi material no-publik, yang dapat mempengaruhi nilai suatu investasi tidak diperbolehkan melakukan tindakan atau membuat orang lain melakukan tindakan berdasarkan informasi tersebut.

Manipulasi Pasar

Anggota tidak boleh terlibat dalam praktek yang mengacaukan harga suatu efek atau meningkatkan volume transaksi perdagangan dengan maksud menyesatkan peserta pasar.

Capital Market Integrity

Material and Non-Public Information

Members who have no-public material information, which may affect the value of an investment are not allowed to take action or make others take action based on that information.

Market Manipulation

Members may not engage in practices that disrupt the price of an effect or increase the volume of trading transactions with the intention of misleading market participants.

Kewajiban Terhadap Nasabah

Prinsip Loyalitas dan Kehati-hatian

Anggota wajib bersikap loyal terhadap kliennya dan harus selalu bertindak dengan prinsip kehati-hatian. Anggota harus bertindak untuk kepentingan kliennya dan menempatkan kepentingan kliennya diatas kepentingan perusahaan atau kepentingan Anggota sendiri. Dalam berhubungan dengan klien, Anggota harus selalu menjaga kewajiban fidusia terhadap pihak dimana kewajiban fidusia ini berlaku.

Transaksi/Keputusan Yang Adil

Anggota harus bersikap adil dan obyektif terhadap semua klien pada saat memberikan analisa investasi, membuat rekomendasi investasi, melakukan tindakan investasi, atau tindakan dalam kegiatan professional lainnya.

Kelayakan dan Kesesuaian

Jika Anggota ditunjuk sebagai penasehat investasi oleh klien, Anggota harus:

  1. Melakukan analisa terhadap klien/calon klien, mengenai pengalaman investasi, profil resiko dan tingkat pengembalian, dan batasan batasan investasi, sebelum memberikan rekomendasi investasi atau melakukan keputusan investasi serta harus memeriksa kembali dan memperbaharui informasi tersebut secara teratur.
  2. Menetapkan jenis investasi yang sesuai dengan keadaan keuangan klien dan sesuai dengan tujuan, mandate/ perintah dan batasan batasan investasi yang disampaikan secara tertulis oleh klien, sebelum memberikan rekomendasi investasi atau melakukan keputusan investasi.
  3. Menilai apakah investasi tersebut sesuai dengan portofolio klien secara keseluruhan.

Jika Anggota bertanggung jawab atas pengelolaan suatu portofolio dengan mandate atau strategi tertentu, Anggota harus membuat rekomendasi investasi atau keputusan investasi yang sejalan dengan tujuan dan batasan-batasan portofolio tersebut.

Presentasi Kinerja Investasi

Dalam menyajikan informasi mengenai kinerja investasi, Anggota harus berusaha untuk membuat penyajian yang adil, akurat dan lengkap.

Menjaga kerahasiaan

Anggota harus selalu menjaga kerahasiaan informasi mengenai klien, calon klien, maupun mantan klien, kecuali bila:Informasi tersebut berhubungan dengan kegiatan klien yang melanggar hukum.Informasi tersebut diperlukan secara hukum.Klien mengijinkan pengungkapan informasi tersebut.

Duties to Client

Principle of Loyalty and Prudence

Members must be loyal to their clients and must always act with the precautionary principle. Members must act in the interests of their clients and place the interests of their clients above the interests of the company or the interests of the Members themselves. In dealing with clients, Members must always safeguard fiduciary obligations to parties where fiduciary obligations apply.

Transaction / Fair Decision

Members must be fair and objective towards all clients when providing investment analysis, making investment recommendations, making investment actions, or actions in other professional activities.

Feasibility and Conformity

If a Member is appointed as an investment advisor by the client, the Member must:

  1. Analyze clients / prospective clients, regarding investment experience, risk profile and rate of return, and limits on investment limits, before making investment recommendations or making investment decisions and having to re-examine and update the information regularly.
  2. Establish investment types that are in accordance with the client's financial situation and in accordance with the objectives, mandate / orders and limits on investment limits submitted in writing by the client, before giving investment recommendations or making investment decisions.
  3. Assess whether the investment is in line with the overall client portfolio.

If a Member is responsible for managing a portfolio with a specific mandate or strategy, Members must make investment recommendations or investment decisions that are in line with the goals and limitations of the portfolio.

Investment Performance Presentation

In presenting information about investment performance, Members must strive to make fair, accurate and complete presentation.

Keeping secrecy

Members must always maintain the confidentiality of information regarding clients, prospective clients, and former clients, unless: This information relates to client activities that violate the law. This information is required legally. The client allows disclosure of this information.

Kewajiban Terhadap Perusahaan

Loyalitas

Dalam hubungan pekerjaan, Anggota harus selalu bertindak atas kepentingan perusahaan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan perusahaan, termasuk didalamnya membocorkan informasi rahasia.

Imbalan Tambahan

Anggota dilarang menerima hadiah, keuntungan, atau imbalan yang bertentangan dengan atau mungkin menciptakan benturan kepentingan dengan perusahaan kecuali apabila Anggota telah mendapatkan ijin tertulis dari semua pihak yang terkait.

Tanggung Jawab Sebagai Atasan

Anggota harus berusaha dengan cara yang memadai untuk memastikan setiap orang dibawah pengawasan atau kewenangannya patuh terhadap hukum, peraturan maupun Kode Etik dan Standar Perilaku Anggota yang berlaku.

Duties To Employer

Loyalty

In employment relationships, Members must always act on the interests of the company and not do things that could harm the company, including disclosing confidential information.

Additional Rewards

Members are prohibited from accepting gifts, profits, or rewards that conflict with or may create a conflict of interest with the company unless the Member has obtained written permission from all parties concerned.

Responsibilities As Supervisor

Members must endeavor in an adequate way to ensure that everyone under their supervision or authority complies with applicable laws, regulations and the Code of Ethics and Member Standards of Conduct.

Analisa, Rekomendasi, dan Keputusan Investasi

Cermat dan Beralasan
  1. Dalam menganalisa investasi, membuat rekomendasi investasi, dan mengambil keputusan investasi, Anggota harus selalu melakukannya secara cermat, independen dan menyeluruh.
  2. Semua analisa, rekomendasi, atau keputusan investasi harus didasarkan atas alasan pemikiran yang layak dan didukung oleh data penyidikan yang tepat.
Komunikasi dengan Klien/Calon Klien

Dalam berkomunikasi dengan klien maupun calon klien, Anggota harus:

  1. Menjelaskan kepada Klien/calon klien mengenai filosofi atau prinsip dasar dalam menganalisa investasi, proses pemilihan efek, dan proses penyusunan portofolio. Bila ada perubahan material yang mempengaruhi proses-proses tersebut.
  2. Menjelaskan kepada klien mengenai keterbatasan-keterbatasan dan resiko–resiko utama yang berkaitan dengan proses investasi.
  3. Menggunakan pertimbangan yang layak dalam mengenali faktor-faktor mana yang penting dalam membuat analisa, rekomendasi atau keputusan investasi, dan menyampaikannya kepada klien/calon klien.
  4. Membedakan antara fakta dan opini dalam penyajian analisa dan rekomendasi investasi.
Penyimpanan Catatan/Data.

Anggota harus menyimpan catatan/data yang digunakan dalam analisa, rekomendasi, pengambilan keptusan investasi ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan investasi yang dikomunikasikan kepada Klien.

Analysis, Recommendations and Investment Decisions

Careful and reasoned
  1. In analyzing investments, making investment recommendations, and making investment decisions, Members must always do it carefully, independently and thoroughly.
  2. All analysis, recommendations, or investment decisions must be based on reasonable reasoning and supported by appropriate investigative data
Communication with Client / Prospective Clients.

In communicating with clients and prospective clients, Members must:

  1. Explain to the Client / prospective clients about the philosophy or basic principles in analyzing investment, the process of selecting securities, and the process of preparing the portfolio. If there are material changes that affect these processes.
  2. Explain to clients about the main limitations and risks associated with the investment process.
  3. Use appropriate considerations in identifying which factors are important in making an analysis, recommendation or investment decision, and convey it to the client / prospective client.
  4. Distinguish between facts and opinions in the presentation of investment analysis and recommendations.
Record / Data Storage

Members must keep records / data used in analysis, recommendations, making investment decisions or other matters relating to investments that are communicated to the Client.

Konflik Kepentingan

Pengungkapan Benturan Kepentingan

Anggota harus mengungkapkan secara lengkap semua hal yang mungkin berpengaruh terhadap independensi dan obyektifitas Anggota atau mungkin mengganggu kewajiban Anggota kepaa klien dan perusahaan. Anggota harus memastikan bahwa pengungkapan tersebut dikomunikasikan secara jelas , lugas, dan efektif.

Prioritas Transaksi

Transaksi investasi untuk klien dan perusahaan harus diprioritaskan di atas transaksi investasi pribadi milik Anggota.

Imbalan Referensi

Anggota harus mengungkapkan kepada perusahaan dan Klien/Calon Klien, semua imbalan atau keuntungan yang diterima dari, atau dibayarkan kepada orang lain atas pemberian referensi suatu produk atau jasa.

Conflict of Interest

Disclosure of Conflict of Interest

Members must fully disclose all matters that may affect the independence and objectivity of the Member or may interfere with the obligations of Members to the client and company. Members must ensure that these disclosures are communicated in a clear, straightforward and effective manner.

Transaction Priority

Investment transactions for clients and companies must be prioritized above the Members' personal investment transactions.

Reference Fee

Members must disclose to the Company and Client / Prospective Clients, all rewards or benefits received from, or paid to, others for the reference of a product or service.