Reksa dana merupakan suatu produk investasi yang berkembang pesat dalam beberapa tahun ini. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum paham.
Sebagai gambaran, dengan jumlah penduduk mencapai 250 juta, jumlah investor reksa dana aktif diperkirakan baru sekitar 240.000 orang.
Sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995, reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Berdasarkan definisi di atas, reksa dana adalah:
Wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
Menghimpun dana dari masyarakat bukan perkara main-main. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ketat sudah mengatur jenis perusahaan seperti apa saja yang dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana, antara lain seperti bank, asuransi, dana pensiun, pegadaian, multifinance, dan pasar modal.
Reksa dana merupakan produk dari perusahaan yang masuk dalam kategori pasar modal yang diawasi oleh OJK sehingga bisa melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat.
Banyaknya berita investasi bodong yang marak belakangan ini, kebanyakan berasal dari penghimpunan dana ilegal yang dilakukan oleh perusahaan dan oknum yang tidak terdaftar dalam OJK.
Diinvestasikan kembali dalam portofolio efek
Dalam kesehariannya, manusia menggunakan produk dan jasa dari berbagai perusahaan. Sebagai gambaran:
Ketika bangun tidur, kita mandi dan menggunakan produk seperti odol dan sabun. Salah satu produsennya adalah Unilever. Waktu berangkat kerja, menggunakan kendaraan mobil yang diproduksi oleh Astra Internasional. Perjalanan ke kantor menggunakan jalan tol yang dimiliki Jasa Marga. Untuk membayar biaya tol menggunakan kartu e-Money yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri.
Nama-nama perusahaan di atas seperti Unilever, Astra Internasionl, Jasa Marga dan Bank Mandiri adalah perusahaan terbuka yang salah satu sumber pendanaan perusahaan berasal dari penerbitan efek saham dan obligasi.
Efek saham adalah surat berharga yang menyatakan kepemilikan suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada saham berarti seseorang menjadi pemilik perusahaan.
Efek obligasi adalah surat berharga yang menyatakan bukti hutang suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada obligasi berarti seseorang memberikan pinjaman kepada perusahaan.
Dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut diinvestasikan dalam efek saham dan efek obligasi. Karena memiliki beberapa efek sekaligus, maka disebut portofolio efek.
Oleh Manajer Investasi
Kegiatan investasi tentunya harus dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dan mendedikasikan semua waktunya untuk hal tersebut. Dalam UU PM, pihak itu disebut Manajer Investasi (MI).
Bagi masyarakat awam, Manajer Investasi sering dipersepsikan sebagai orang. Hal itu kurang tepat, karena MI pada dasarnya adalah perusahaan.
Umumnya, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha ini memiliki nama Manajemen Investasi, Investment Management atau Asset Management pada nama perusahaannya. Contohnya: Danareksa Investment Management, Panin Asset Management, Mandiri Manajemen Investasi, dan Manulife Asset Management.
Perusahaan yang mendapat izin disebut Manajer Investasi (MI), sementara izin bagi personel yang bekerja di perusahaan disebut Wakil Manajer Investasi (WMI).
Izin untuk MI dan WMI diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Prosesnya juga tidak sederhana karena ada berbagai rangkaian fit and proper test untuk memastikan bahwa penerima izin memiliki kemampuan dan integritas.
Melalui reksa dana, masyarakat dapat berinvestasi pada perusahaan-perusahaan terkemuka di Indonesia melalui perantaraan Manajer Investasi. Dengan demikian, ketika perusahaan tersebut berkembang dan membagikan keuntungan, masyarakat bisa ikut menikmati hasil pertumbuhan tersebut.