+6221 - 5150448

Layanan Telepon

[email protected]

Layanan Email

Mon-Fri: 09.00 AM - 17.00 PM

Hari Kerja

DETAIL ARTIKEL

Perizinan Terkait Fungsi-Fungsi di Perusahaan Manajer Investasi

Perizinan Terkait Fungsi-Fungsi di Perusahaan Manajer Investasi

 

Sesuai dengan peraturan OJK 24/POJK.04/2014 tentang  Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, ketentuan perizinan untuk perorangan adalah sebagai berikut :

Yang dimaksud dengan izin Wakil Perusahaan Efek adalah  izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi.

Idealnya jika bekerja di perusahaan Manajer Investasi, maka bagi perorangan tentunya diharapkan memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI). Namun terdapat beberapa posisi yang memungkinkan apabila yang bersangkutan memiliki izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE – atau dikenal dengan istilah Broker) atau Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE – atau dikenal dengan istilah Underwritter).

Perlu diperhatikan juga bahwa pada tabel di atas, ketentuan izin tidak berlaku hanya untuk koordinator saja tetapi untuk level pelaksana seperti Tim Pengelola Investasi dan Pegawai Pemasaran diwajibkan untuk memiliki perizinan.

Struktur organisasi di setiap perusahaan terkadang bisa berbeda dengan fungsi-fungsi yang ada di peraturan OJK. Sebagai contoh, divisi untuk Pengembangan Bisnis (Business Development), Pengembangan Produk (Product Development), Komunikasi Pemasaran (Marketing Communication), Sosial Media Specialist, dan sebagainya.

Ada perusahaan yang mengalihdayakan sebagian fungsi di atas, menggunakan jasa konsultan, ada juga yang mempekerjakan karyawan langsung di bagian tersebut.

Jika dibaca secara lebih mendetail, peraturan OJK mengatur banyak hal mulai dari tata cara pengajuan produk baru, tata cara iklan, dan tata cara pemasaran. Untuk itu, untuk fungsi-fungsi yang tidak diwajibkan dalam peraturan OJK, sangat disarankan juga untuk mengambil perizinan sebagai Wakil Manajer Investasi atau Wakil Penjual Efek Reksa Dana agar dalam menjalankan tugasnya dapat memahami ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 

Artikel ini disiapkan oleh Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII)