PWMII adalah Asosiasi yang mewadahi pemegang izin WMI Perorangan yang mendapat pengakuan dari OJK Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-48/D.04/2016
PWMII melalui Panitia Standar Profesi Manajer Investasi (PSP-MI) menyelenggarakan Pelatihan Persiapan Sertifikasi Wakil Manajer Investasi.
PWMII merupakan Asosiasi yang telah mendapatkan pengakuan dari OJK untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan. Sesuai dengan POJK NOMOR 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi, pemegang izin WMI diwajibkan untuk mengikuti PPL paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa anda harus bergabung menjadi Anggota PWMII
Sesuai POJK NOMOR 25/POJK.04/2014 pasal 15, salah satu pemegang izin WMI wajib menjadi Anggota Asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari OJK.
Anggota berhak mengikuti kegiatan PPL yang diselenggarakan PWMII untuk peningkatan kompetensi, pemahaman peraturan dan syarat perpanjangan izin WMI.
Anggota PWMII dapat meningkatkan status keanggotaan menjadi Anggota Utama melalui kegiatan peningkatan kapasitas dan kompetensi.
E Bulletin PWMII - Lomba Penulisan Artikel Opini Pasar Modal DOWNLOAD
Selanjutnya..Ada banyak manfaat yang dapat anda peroleh dengan menjadi Anggota PWMII.