Berikut adalah beberapa alasan mengapa anda harus bergabung menjadi Anggota PWMII
Sesuai POJK NOMOR 25/POJK.04/2014 pasal 15, salah satu pemegang izin WMI wajib menjadi Anggota Asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari OJK.
Anggota berhak mengikuti kegiatan PPL yang diselenggarakan PWMII untuk peningkatan kompetensi, pemahaman peraturan dan syarat perpanjangan izin WMI.
Anggota PWMII dapat meningkatkan status keanggotaan menjadi Anggota Utama melalui kegiatan peningkatan kapasitas dan kompetensi.
E Bulletin PWMII - Lomba Penulisan Artikel Opini Pasar Modal DOWNLOAD
Selanjutnya..