Anggota harus mengerti dan tunduk kepada semua hukum dan peraturan yang berlaku dari pemerintah, regulator, maupun Asosiasi. Dalam menghadapi hukum/ peraturan yang bertentangan, Anggota harus tunduk kepada hukum dan peraturan yang lebih keras (strict). Anggota tidak dibenarkan terlibat dalam, atau membantu terjadinya, dan harus menghindari, tindakan yang sifatnya melanggar hukum dan peraturan.
Dalam melaksanakan aktifitas profesionalnya, Anggota harus selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, independen dan objektif. Anggota tidak dibenarkan menawarkan, meminta atau menerima pemberian/hadiah, keuntungan, imbalan, yang dianggap dapat mempengaruhi independensi dan obyektifitas anggota atau pihak lain.
Anggota tidak dibenarkan melakukan misrepresentasi yang berhubungan dengan analisa investasi, atau kegiatan professional lainnya.
Anggota tidak dibenarkan terlibat dalam tingkah laku professional yang tidak jujur, menipu, membohongi, atau melakukan kegiatan yang tidak mencerminkan reputasi profesional, integritas dan kompetensi Anggota.
Anggota yang memiliki informasi material no-publik, yang dapat mempengaruhi nilai suatu investasi tidak diperbolehkan melakukan tindakan atau membuat orang lain melakukan tindakan berdasarkan informasi tersebut.
Anggota tidak boleh terlibat dalam praktek yang mengacaukan harga suatu efek atau meningkatkan volume transaksi perdagangan dengan maksud menyesatkan peserta pasar.
Anggota wajib bersikap loyal terhadap kliennya dan harus selalu bertindak dengan prinsip kehati-hatian. Anggota harus bertindak untuk kepentingan kliennya dan menempatkan kepentingan kliennya diatas kepentingan perusahaan atau kepentingan Anggota sendiri.
Anggota harus bersikap adil dan obyektif terhadap semua klien pada saat memberikan analisa investasi, membuat rekomendasi investasi, melakukan tindakan investasi, atau tindakan dalam kegiatan professional lainnya.
Jika Anggota ditunjuk sebagai penasehat investasi oleh klien, Anggota harus:
Anggota harus selalu menjaga kerahasiaan informasi mengenai klien, calon klien, maupun mantan klien, kecuali informasi tersebut diperlukan secara hukum.
Dalam hubungan pekerjaan, Anggota harus selalu bertindak atas kepentingan perusahaan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan perusahaan.
Anggota dilarang menerima hadiah atau imbalan yang mungkin menciptakan benturan kepentingan dengan perusahaan tanpa ijin tertulis.
Anggota harus memastikan setiap orang dibawah pengawasannya patuh terhadap hukum dan Kode Etik yang berlaku.
Menjelaskan filosofi dasar investasi, resiko, serta membedakan antara fakta dan opini dalam penyajian analisa.
Anggota harus menyimpan catatan/data yang digunakan dalam analisa dan pengambilan keputusan investasi.
Anggota harus mengungkapkan secara lengkap semua hal yang mungkin berpengaruh terhadap independensi dan obyektifitas secara jelas dan efektif.
Transaksi investasi untuk klien dan perusahaan harus diprioritaskan di atas transaksi pribadi milik Anggota.
Mengungkapkan semua imbalan yang diterima dari pemberian referensi suatu produk atau jasa.
Members must understand and submit to all applicable laws and regulations from the government, regulators, and associations. In dealing with conflicting laws / regulations, Members must submit to more strict laws and regulations. Members are not justified in being involved in, or assisting in, and must avoid, actions that violate laws and regulations.
In carrying out its professional activities, Members must always uphold the principle of prudence, independence and objectivity. Members are not allowed to offer, request or accept gifts / rewards, profits, rewards, which are considered to affect the independence and objectivity of members or other parties.
Members are not allowed to do misrepresentations related to investment analysis, or other professional activities.
Members are not justified in engaging in professional behavior that is dishonest, deceiving, deceiving, or engaging in activities that do not reflect the professional reputation, integrity and competence of Members.
Members who have no-public material information, which may affect the value of an investment are not allowed to take action or make others take action based on that information.
Members may not engage in practices that disrupt the price of an effect or increase the volume of trading transactions with the intention of misleading market participants.
Members must be loyal to their clients and must always act with the precautionary principle. Members must act in the interests of their clients and place the interests of their clients above the interests of the company.
Members must be fair and objective towards all clients when providing investment analysis or making investment actions.
If a Member is appointed as an investment advisor by the client, the Member must:
Members must always maintain the confidentiality of information regarding clients, prospective clients, and former clients unless required legally.
In employment relationships, Members must always act on the interests of the company and not do things that could harm the company.
Members are prohibited from accepting gifts or rewards that may create a conflict of interest without written permission.
Members must ensure that everyone under their supervision complies with applicable laws and the Code of Ethics.
Explain the basic investment philosophy, risks, and distinguish between facts and opinions in analysis.
Members must keep records/data used in analysis and investment decision making.
Members must fully disclose all matters that may affect independence and objectivity clearly and effectively.
Investment transactions for clients and companies must be prioritized above personal transactions.
Disclose all rewards received from providing references for a product or service.