+6221 - 5150448

Layanan Telepon

Mon-Fri: 09.00 AM - 17.00 PM

Hari Kerja

Mengapa menjadi Anggota PWMII ?

Berikut adalah beberapa alasan mengapa anda harus bergabung menjadi Anggota PWMII

Kewajiban bagi pemegang izin WMI.

Sesuai POJK NOMOR 25/POJK.04/2014 pasal 15, salah satu pemegang izin WMI wajib menjadi Anggota Asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari OJK.

Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan

Anggota berhak mengikuti kegiatan PPL yang diselenggarakan PWMII untuk peningkatan kompetensi, pemahaman peraturan dan syarat perpanjangan izin WMI.

Status Anggota Biasa dan Anggota Utama

Anggota PWMII dapat meningkatkan status keanggotaan menjadi Anggota Utama melalui kegiatan peningkatan kapasitas dan kompetensi.

Berita dan Pengumuman PWMII

Berita Dan Pengumuman

image

Waspada Investasi Ilegal

Link download : Waspada Investasi

Selanjutnya..

Artikel Edukasi

image

E Bulletin PWMII - Lomba Penulisan Artikel Opini Pasar Modal

E Bulletin PWMII - Lomba Penulisan Artikel Opini Pasar Modal DOWNLOAD

Selanjutnya..

Lowongan Kerja

Daftar Menjadi Anggota PWMII

Ada banyak manfaat yang dapat anda peroleh dengan menjadi Anggota PWMII.